Buku karya
Dr. Kristiawanto., S.H.I., M.H.
Pengantar Mudah Memahami Metode Penelitian Hukum
Buku ini merupakan salah satu upaya penulis memberikan kontribusi terhadp ketersediaan bahan ajar tentang penelitian hukum. Buku ini berusaha mengantarkan pembaca agar mudah memahami metode penelitian hukum, dengan karakter ilmu hukum serta karaktersistik penelitian hukum secara praktis dalam menyusun penelitian. Melihat perkembangan khazah ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum, maka kehadiran buku ini dimaksudkan untuk membantu mahasiswa hukum yang sedang belajar metoe penelitian hukum maupun dosen pengampu mata kuliah Metode Penelitian Hukum dalam memahami dan mendalami aspek-aspek teknik penelitian hukumyang sesuai dengan kekhasan ilmu hukum.
Buku ini ditulis dalam lima belas bab. Bab pertama pendahuluan, bab kedua membahas memahami penelitian, babketiga membahass penelitian hukum, bab keempat membahas karaktersitik penelitian hukum, bab kelima membahas tipologi dan karakteristik penelitian hukum, bab keenam membahas metode penelitian hukum normatif, bab ketujuh membahas metode penelitian hukum empiris, bab kedelapan membahas metode penelitian hukum gabungan (normatif empiris), bab kesembilan membahas fenomena hukum, bab kesepuluh membahas menemukan ide awal penelitian, bab kesebelas membahas prosedur mendesain penelitian hukum, bab kedua belas membahas menyusun proposal penelitian, bab ketiga belas membahas contoh sistematika proposal penelitian skripsi, tesis, dan disertasi, bab keempat belas membahas urgensi laporan penelitian, bab kelima belas membahas tata cara penulisan laporan penelitian.
Sistem Peradilan Pidana (Ide Dasar Perlindungan Hak Asasi Manusia)
Kehadiran ini berjudul SISTEM PERADILAN PIDANA (Ide Dasar Perlindungan Hak Asasi Manusia) diharapkan dapat menambah khazanah literasi terkait sistem peradilan pidana merupakan satu kesatuan proses dalam hukum pidana yang saling berkaian antara komponen substansi satu dengan yang lainnya. Sistem peradilan pidana terdiri dari berbagai koponen yang saling berhubungan mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan ditambah komponen advokat sebagai bagian catur wangsa penegakan hukum. Dalam proses penegakan hukum, disinilah benang merah hubungan yang erat dengan perlindungan hak asasi manusia. Sebagai ebuah ide dasar penegakan hukum pidana dalam kerangka sistem peradilan pidana merupakan wujud kekerasan yang diinstitusikan.
Buku ini mencoba membahas ide dasar perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana, mulai dari aspek sejarah, ruang lingkup, teori dan asas-asas dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, membahas komponen sistem peradilan pidana serta hubungannya dalam perlindungan hak asasi manusia serta melihat esensi pemidanaan dalam sistem peradilan pidana. Sebagai bagian akhir buku ini, membahas sistem peradilan pidana di berbagai negara yang disandingkan dengan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Memahami Perbandingan Hukum Pidana
Kehadiran buku “Memahami Perbandingan Hukum Pidana” ini merupakan salah satu upaya penulis memberikan kontribusi terhadap ketersediaan literatur tentang perbandingan hukum pidana. Buku ini berusaha mengantarkan mahasiswa maupun pembaca mudah memahami metode perbandingan hukum khususnya hukum pidana. Melihat perkembangan khazanah ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum maka kehadiran buku ini dimaksudkan untuk membantu mahasiswa hukum khususnya yang mempelajari perbandingan hukum pidana dan dosen pengampu mata kuliah perbandingan Hukum Pidana dalam memahami dan mendalami aspek-aspek hukum pidana baik dari segi historis maupun, persamaan dan perbedaan hukum pidana diberbagai negara yang sesuai dengan kekhasan mempelajari ilmu hukum perbandingan.
Buku ini ditulis dalam delapan bab. Bab pertama sebagai pengantar pendahuluan, bab kedua mengulas sistem hukum eropa kontinental, bab ketiga mengulas sistem hukum anglo saxon, bab keempat mengulas sistem hukum Islam, bab kelima mengulas sistem hukum sosialis, bab ke enam mengulas sistem hukum adat, bab ke tujuh mengulas hukum Pidana diberbagai negara, bab kedelapan sebagai bab yang terakhir buku ini mengulas permasalahan implementasi hukum pidana diberbagai negara.
Memahami Hukum Perikatan
Dr. Kristiawanto., S.H.I., M.H. berkolaborasi dengan Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H., M.Kn., CLA. dalam menulis buku “Memahami Hukum Perikatan”.
Dalam hukum perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar Undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Hukum kontrak bagian dari perikatan yang mana pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Hukum perikatan menjadi sangat penting untuk dipelajari dan dipahami karena tiap-tiap yang diperjanjikan sebagai isi perikatan akan menjadi hak dan kewajiban dan segala akibat hukum yang harus dipenuhinya.
Problematika Penerapan Beban Pembalikan Pembuktian Tindak Pidana KORUPSI di Indonesia
Tampaknya Bangsa Indonesia masih akan lebih lama berada dalam situasi keterpurukan hukum khususnya masalah pemberantasan korupsi, mengingat persyaratan – persyaratan agar Indonesia keluar dari keterpurukan hukum belum dilakukan secara akseleratif oleh pemerintah dan petinggi hukum. Problematika dalam law enforcement khususnya korupsi yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan warga masyarakat harus segera dipulihkan.
Asas pembalikan beban pembuktian yang diterapkan pada tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan sebagai upaya percepatan pemberantasan korupsi, namun dalam penerapannya menimbulkan problematika khususnya penerapan asas pembalikan pembuktian yang dianggap bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah dan perlindungan dengan Hak Asasi Manusia.
Pengantar Memahami Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
Kehadiran buku “Pengantar Memahami Tindak Pidana Pencucian Uang” ini merupakan salah satu upaya penulis memberikan kontribusi terhadap ketersediaan literatur tentang tindak pidana pencucian uang. Buku ini berusaha mengantarkan pembaca mudah memahami sejarah keberlakuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang hingga pada aspek implementasi penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. Melihat perkembangan khazanah ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum maka kehadiran buku ini dimaksudkan untuk membantu akademisi maupun praktisi hukum khususnya yang ingin mengetahui ide dasar pencucian uang dan penegakan hukumnya. Tentunya buku ini dapat menjadi pemantik pemahaman terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, mengingat dinamika perkembangan teknologi yang begitu cepat tentunya memengaruhi dinamika, modus operandi maupun penegakan hukumnya.
Buku ini ditulis dalam tujuh bab. Bab pertama menjelaskan sejarah pencucian uang, bab kedua konsep tindak pidana pencucian uang, bab ketiga mengulas penegakan hukum tindak pidana pencucian uang, bab keempat mengulas rezim anti pencucian uang, bab kelima mengulas ide dasar pemberantasan tindak pidana pencucian uang, bab keenam mengulas tindak pidana asal dalam undang-undang pencucian uang, dan bab ketujuh sebagai bab yang terakhir buku ini mengulas ide normatif masa depan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Memahami Penelitian Hukum Normatif
Penelitian hukum normatif merupakan salah satu penelitian yang sering digunakan oleh mahasiswa hukum, baik mahasiswa S-1, S-2, maupun S-3. Mengingat betapa pentingnya penelitian hukum normatif, maka mahasiswa perlu dibekali pengetahuan dan kemampuan yang mumpuni untuk melakukan penelitian hukum. Karenanya, di dalam kurikulum pendidikan tinggi Ilmu Hukum, matakuliah Metode Penelitian Hukum menjadi matakuliah yang wajib diambil oleh setiap mahasiswa yang mempelajari Ilmu Hukum. Bahkan, sebelum mahasiswa terjun ke dalam praktik hukum, mereka harus mempelajari terlebih dahulu metode penelitian hukum berupa skripsi, tesis, maupun disertasi. Untuk itu, buku ajar ini dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan perkuliahan Metode Penelitian Hukum di perguruan tinggi.
Buku ini akan mengantarkan pembaca agar mudah memahami metode penelitian hukum normatif, dengan karakter ilmu hukum serta karakteristik penelitian hukum. Materinya ditulis dalam delapan bab: pengantar, penelitian hukum, karakteristik penelitian hukum, penelitian hukum normatif, prosedur penelitian hukum, langkah-langkah penelitian hukum, contoh-contoh sistematika proposal skripsi, tesis dan disertasi, serta terakhir, tata cara penulisan hasil penelitian, yang akan dituangkan dalam bentuk laporan yang dapat dipertanggungjawabkan. Semua materi telah disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa, sehingga mereka mampu melakukan penelitian hukum secara mandiri.
Memahami Penelitian Hukum Normatif dimaksudkan untuk membantu mahasiswa dalam memahami dan mendalami aspek-aspek teknis penelitian hukum yang sesuai dengan kekhasan ilmu hukum. Karenanya, buku ini amat cocok dijadikan buku acuan bagi mahasiswa hukum dan dosen pengampu matakuliah Metode Penelitian Hukum.
Ide Normatif Restorative Justice
Restorative Justice secara prinsip merupakan suatu pedoman dasar penyelesaian perkara pidana yang dilakukan diluar pengadilan dengan menggunakan cara mediasi atau musyawarah untuk mencapai suatu keadilan yang diharapkan oleh para pihak yang terlibat dalam perkara pidana yaitu mulai dari pelaku tindak pidana (keluarganya) dan korban tindak pidana (keluarganya) untuk mencari solusi terbaik dan adil yang disetujui serta disepakati oleh para pihak. Restorative Justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dengan penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan hubungan antar pihak yang berperkara.
Dalam hukum pidana Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana yang semula mekanismenya berfokus pada pemidanaan, menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait secara bersama-sama untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula serta mengembalikan pola hubungan yang baik dalam masyarakat seperti semula.
Tujuan utama Restorative Justice dalam hukum pidana diantaranya adalah bagaimana memberdayakan korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki kondisi akibat suatu perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan. Dimensi yang hendak dicapai adalah tumbuhnya kesadaran dan keinsyafan pada masing-masing pihak (komponen Restorative Justice) untuk memperbaiki kehidupan serta pola hubungan yang harmonis di masyarakat.
