WELCOME
- BOOK REVIEW
Tampaknya Bangsa Indonesia masih akan lebih lama berada dalam situasi keterpurukan hukum khususnya masalah pemberantasan korupsi, mengingat persyaratan – persyaratan agar Indonesia keluar dari keterpurukan hukum belum dilakukan secara akseleratif oleh pemerintah dan petinggi hukum. Problematika dalam law enforcement khususnya korupsi yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan warga masyarakat harus segera dipulihkan.
Asas pembalikan beban pembuktian yang diterapkan pada tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan sebagai upaya percepatan pemberantasan korupsi, namun dalam penerapannya menimbulkan problematika khususnya penerapan asas pembalikan pembuktian yang dianggap bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah dan perlindungan dengan Hak Asasi Manusia.
LAW FIRM
DOKTOR KRISTIAWANTO & PARTNERS
Phone :
+62 21 228 357 06
WhatsApp Only :
08 1213 45 9288 (Admin)
Address :
WISMA LAENA, 5th Floor Unit 503
Jl. KH Abdullah Syafei No.7 Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan – 12860
Email : drkristiawantopartners@gmail.com
